Postingan

Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Mencabut Perpres  63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut  Perpres  Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya Latar Belakang Alasan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia adalah: bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk me